Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong Dalam Rangka Ciptakan Kenyamanan Warga Menjelang Pilkada Serentak 2024

    Personil Polsek Pabuaran Polresta Cirebon, tertibkan Knalpot Brong Dalam Rangka Ciptakan Kenyamanan Warga Menjelang Pilkada Serentak 2024

    CIREBON - Upaya represif Anggota Polsek Pabuaran Polresta Cirebon dalam menertibkan dan mengamankan para pengendara sepeda Motor yang menggunakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), yang mengganggu keamanan, ketertiban serta kenyamanan masyarakat menjelang pesta Demokrasi Pilkada Serentak 2024. Rabu siang (09/10/2024)

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa upaya penindakan dan penertiban Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) merupakan atas Perintah Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, termasuk interuksi dari Pimpinan perihal Larangan penggunaan knalpot brong atau bising, dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa "Anggota Polsek Pabuaran bukan saja mengambil langkah tegas terhadap para pengguna Knalpot Brong, tetapi juga memberikan himbauan dan pesan edukasi agar para pengendara tertib hukum dalam berlalu lintas demi keselamatan pribadi maupun pengguna jalan lainnya. "Ucap Kapolsek"

    Menjelang Pilkada serentak 2024 mendatang situasi kamtibmas harus dijaga bersama serta dibutuhkan ketenangan dan kenyamanan dilingkungan masyarakat. "Ujar Kapolsek"

    Ia menambahkan, kegiatan razia knalpot sepeda motor yang membuat kebisingan ini akan terus dilakukan Polsek Pabuaran dan tidak hanya fokus menjelang Pilkada serentak 2024.

    Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan bahwa "Penindakan Knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong), merupakan jawaban dari keluhan warga atas maraknya penggunaan knalpot brong terutama saat malam hari sangat menganggu jam-jam istirahat.

    “Banyak sekali anak muda dan remaja yang menggunakan knalpot bising tersebut, yang bukan pada peruntukannya dan itu menjadi keluhan dari masyarakat. "Ujarnya"

    Mereka biasa menggunakan knalpot bising saat malam hari, termasuk pada atraksi balapan liar yang membahayakan warga.

    Upaya yang sudah dilakukan oleh Polsek Pabuaran terus melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap pedagang knalpot bising tersebut dengan menjelaskan terkait bahwa hal tersebut dilarang. 

    Sebelum melakukan tindakan perampasan terukur, Polsek Pabuaran terlebih dulu melakukan himbauan kepada masyarakat mengenai larangan penggunaan knalpot bising baik melalui Bhabinkatimas ke Desa-desa maupun melalui Spanduk di beberapa tempat-tempat strategis.

    Ditempat terpisah Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni, SIK. SH. MH. melalui Kapolsek Pabuaran AKP Much. Soleh, SH. mengatakan "Penggunaan knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) melanggar pasal 285 ayat 1 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 tentang masalah gas emisi dua desibel ataupun suara kebisingan. "Tegasnya".

    Pada praktiknya, selain memeriksa knalpot bising, petugas melakukan pengecekan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK hingga SIM pengguna kendaraan.

    Apabila kendaraan tersebut tidak lengkap surat-suratnya atau motor sebelah hanya STNK saja, kita limpahkan ke Unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Ucapnya"

    Lebih lanjut Ia menuturkan "Para pelanggar hanya dikenakan untuk membuat Surat Pernyataan, tanpa penindakan pelanggaran. Rencananya knalpot tidak sesuai Spesifikasi teknis (Brong) yang kami amankan akan segera dikirim ke Sat Lantas Polresta Cirebon untuk dilakukan pemusnahan. "Tutupnya"

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kewaspadaan Dini, Anggota Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polsek Gempol...

    Berita terkait

    Cooling System, Polsek Waled Polresta Cirebon Laksanakan Sambang Kamtibmas
    Jalin kemitraan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas lakukan Cooling System di Satkamling.
    Patroli malam dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Sedong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
    Gatur Pagi, Polisi Berikan Kelancaran dan Kenyamanan Dijalan Raya
    Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Amankan Pelaku Curanmor
    Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam-jam sibuk /masuk anak sekolah pagi hari, Polsek Ciwaringin Polresta Cirebon menggelar kegiatan pengaturan (gatur) jalan. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pengendara, baik pekerja yang berangkat ke kantor maupun siswa yang menuju sekolah, 
    Antisipasi Kemacetan, Polsek Susukan Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Perempatan Bunder
    Antisipasi Kejahatan Di Malam Hari, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Rutin
    Patroli Pada Siang Hari, Upaya Cegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas
    Polresta Cirebon Resmikan Pondok Mengaji Presisi bersama Bank BJB Sumber
    Jelang Pemilu 2024 Polsek Gempol gencar razia minuman keras demi Mewujudkan Pemilu yang Aman dan Damai
    Antisipasi Kemacetan dan Kerawanan Lainnya, Pos Pengamanan Lemahabang Gatur Lalu Lintas
    Jelang Pemilu 2024 Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaannya Ds. Cempaka Berikan Himbauan
    Sambang Desa dan Himbauan kepada Warga Masyarakat, Ka SPKT III Polsek Pabedilan sampaikan Pesan Kamtibmas
    Kapolsek Dukupuntang Polresta Cirebon Sambang Silaturahmi Ke SMPN 1 Dukupuntang

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Asrenum Panglima TNI Buka Bimtek Penyusunan dan Penerbitan Doktrin di Lingkungan TNI
    Satu Dekade Kepemimpinan Jokowi, Polri Bentuk Ditressiber di 8 Polda